Contoh Kasus Telematika (Penyadapan Terhadap Ibu Ani Yudhoyono)

Pada postingan sebelumnya, sudah dibahas sedikit mengenai Telematika. Seperti pembahasan mengenai definisi telematika, perkembangan telematika, maupun trend telematika dimasa yang akan datang. Pada postingan kali ini, saya akan membahas mengenai contoh kasus telematika yang sekitar 2 bulan yang lalu hangat diperbincangkan mengenai penyadapan yang dilakukan Australia pada Ibu Ani Yudhoyono dan sejumlah petinggi pemerintahan di Indonesia.


            Sudah diketahui sebelumnya bahwa Intelijen Australia menyadap telepon pribadi dari Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan lingkaran dekat SBY. Tak hanya sejumlah menteri, dokumen yang dibocorkan mantan kontraktor intelijen Amerika Serikat, Edward Snowden, juga menyebut penyadapan dilakukan juga pada telepon Ibu Negara Ani Yudhoyono.

            Harian Sydney Morning Herald memiliki alasan tersendiri untuk mengaitkan mengapa Ibu Ani Yudhoyono juga menjadi sasaran penyadapan. Media ini merujuk pada informasi intelijen yang bocor sebelumnya, yang diunggah di situs Wikileaks.

Dalam situs WikiLeaks pada 2007, Ani disebut oleh diplomat AS sebagai "kabinet nomor satu". Ibu Ani SBY disebut memperluas pengaruhnya di dalam Istana dan tampil sebagai penasihat pribadi Presiden. Maksudnya adalah Ibu Ani Yudhoyono menjadi satu-satunya yang paling penting dalam hal mengarahkan Presiden terkait pandangan dan perspektif kebijakan yang dipilih oleh Presiden SBY.

Target pengintaian intelijen Australia juga termasuk tokoh lingkaran dekat Presiden selain Ibu Negara Kristiani Herawati Yudhoyono adalah Wakil Presiden Boediono, eks Wakil Presiden Jusuf Kalla, juru bicara Presiden, dan para menteri. Nama-nama lain yang tercantum dalam dokumen adalah Andi Mallarangeng, Hatta Rajasa, Sri Mulyani, Widodo Adi Sucipto, dan Sofyan Djalil.


Namun tindakan penyadapan terhadap Ibu Ani Yudhoyono ini dinilai tidak baik dalam hubungan diplomatik antar kedua Negara. Tindakan penyadapan yang dilakukan pemerintah Australia dilakukan untuk mencari informasi secara ilegal sehingga pihak pemerintah Australia lebih dahulu mengetahui tentang kebijakan apa yang akan dibuat oleh pemerintah Indonesia.Tindakan penyadapan juga dianggap bertentangan dengan hukum internasional karena tidak sesuai dengan norma yang diatur dalam Konverensi tentang Hubungan Diplomatik.

Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar