Pada
postingan sebelumnya, sudah dibahas sedikit mengenai Telematika. Seperti
pembahasan mengenai definisi telematika, perkembangan telematika, maupun trend
telematika dimasa yang akan datang. Pada postingan kali ini, saya akan membahas
mengenai contoh kasus telematika yang sekitar 2 bulan yang lalu hangat
diperbincangkan mengenai penyadapan yang dilakukan Australia pada Ibu Ani
Yudhoyono dan sejumlah petinggi pemerintahan di Indonesia.
Sudah diketahui sebelumnya bahwa Intelijen
Australia menyadap telepon pribadi dari Presiden Indonesia Susilo Bambang
Yudhoyono dan lingkaran dekat SBY. Tak hanya sejumlah menteri, dokumen yang
dibocorkan mantan kontraktor intelijen Amerika Serikat, Edward Snowden, juga
menyebut penyadapan dilakukan juga pada telepon Ibu Negara Ani Yudhoyono.
Harian Sydney Morning Herald
memiliki alasan tersendiri untuk mengaitkan mengapa Ibu Ani Yudhoyono juga
menjadi sasaran penyadapan. Media ini merujuk pada informasi intelijen yang
bocor sebelumnya, yang diunggah di situs Wikileaks.
Dalam
situs WikiLeaks pada 2007, Ani disebut oleh diplomat AS sebagai
"kabinet nomor satu". Ibu Ani SBY disebut memperluas pengaruhnya di
dalam Istana dan tampil sebagai penasihat pribadi Presiden. Maksudnya adalah
Ibu Ani Yudhoyono menjadi satu-satunya yang paling penting dalam hal
mengarahkan Presiden terkait pandangan dan perspektif kebijakan yang dipilih
oleh Presiden SBY.
Target
pengintaian intelijen Australia juga termasuk tokoh lingkaran dekat Presiden
selain Ibu Negara Kristiani Herawati Yudhoyono adalah Wakil Presiden Boediono,
eks Wakil Presiden Jusuf Kalla, juru bicara Presiden, dan para menteri. Nama-nama
lain yang tercantum dalam dokumen adalah Andi Mallarangeng, Hatta Rajasa, Sri
Mulyani, Widodo Adi Sucipto, dan Sofyan Djalil.
Namun
tindakan penyadapan terhadap Ibu Ani Yudhoyono ini dinilai tidak baik dalam hubungan
diplomatik antar kedua Negara. Tindakan penyadapan yang dilakukan pemerintah
Australia dilakukan untuk mencari informasi secara ilegal sehingga pihak
pemerintah Australia lebih dahulu mengetahui tentang kebijakan apa yang akan
dibuat oleh pemerintah Indonesia.Tindakan penyadapan juga dianggap bertentangan
dengan hukum internasional karena tidak sesuai dengan norma yang diatur dalam
Konverensi tentang Hubungan Diplomatik.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar